Kamis, 13 Oktober 2011

ETIKA BISNIS DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN

Perpajakan di negara kita akhir-akhir ini menjadi sorotan dan perbincangan karena terdapat kasus yang berkaitan dengan pajak. Ditjen Pajak sebagai organisasi yang dinamis dan yang mempunyai tugas pokok serta fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, telah mendayagunakan sumber kekuatan dalam mengelola pajak. Walaupun tidak mudah, telah dilakukan berbagai perubahan ke arah pembaharuan dan modernisasi di tengah tuntutan perubahan, serta harmonisasi dengan berbagai kebijakan di berbagai sektor dalam mendukung pembangunan nasional.

1.      Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah dari masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
Praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah.
2 Etika Akuntan Pajak
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut:
  • SRTP (Revisi 1988) No.1: Posisi Pengembalian Pajak
  • SRTP (Revisi 1988) No.2: Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian
  • SRTP (Revisi 1988) No.3: Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian
  • SRTP (Revisi 1988) No.4: Penggunaan Estimasi
  • SRTP (Revisi 1988) No.5: Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan
  • SRTP (Revisi 1988) No.6: Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian
  • SRTP (Revisi 1988) No.7: Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi
  • SRTP (Revisi 1988) No.8: Format dan isi nasihat pada klien


3. Aturan Perpajakan dan Tuntutan Klien
Pajak secara klasik memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi bugeter. Kedua, fungsi reguleren. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23  ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah.
 Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara.  Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax avoidance. Berikut ini beberapa kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien :
  • Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesiamenganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak dividen adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, laba tersebut merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda. Sebagai perbandingan,Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem. Yakni, pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat. Sehingga, korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subyek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
  • Sengketa Pajak
Kalau terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Namun, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh fiscus.
Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.

Etika Bisnis Dalam Telekomunikasi

       Etika bisnis diterapkan mengacu pada kebijakan Perusahaan KD 05/2005 dan KD.43/2006. Dalam penerapannya kami selalu mengingatkan kembali kepada karyawan mengenai tata nilai dan etika bisnis melalui survei kepada seluruh karyawan yang memuat kuesioner dan studi kasus terkait pemahaman terhadap: tata kelola perusahaan yang baik, Etika Bisnis, Fakta Integritas, Fraud, Manajemen Risiko, Pengendalian Internal (SOA), Whistleblowing, Pelarangan Gratifikasi, Tata Kelola TI, Menjaga Keamanan Informasi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan praktek tata kelola Perusahaan.Survei kami lakukan secara online melalui media portal/intranet Perusahaan dan diakhiri dengan pengungkapan persetujuan karyawan untuk bersedia menjalankan etika bisnis Perusahaan.

       Metode ini kami pandang lebih efektif dan lebih mudah kami terapkan untuk dapat menjangkau seluruh karyawan diseluruh lokasi kerja. Terkait dengan prinsip kehati-hatian, kami melakukan survei dua kali dalam setahun kepada karyawan yang pekerjaannya sangat dekat dengan risiko pelanggaran. Hal ini berbeda dengan karyawan secara umum yang hanya mendapat survei sekali dalam setahun. Berdasarkan hasil survei etika bisnis yang kami laksanakan pada tahun 2010 diperoleh potret tingkat pemahaman etika bisnis oleh karyawan dalam ruang lingkup TELKOMGroup adalah rata-rata 74,9 poin dari skala 100. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei yang dilakukan merupakan salah satu bagian yang diaudit pada proses audit SOA 404 baik oleh internal maupun eksternal terkait dengan penerapan lingkungan pengendalian sesuai kerangka kerja COSO pengendalian internal pada audit tingkat entitas.

3) Penerapan Manajemen Risiko

      Sejak tahun 2006, TELKOM menerapkan manajemen risiko mengacu pada kerangka kerja COSO Enterprise Risk Management dan dalam penerapannya manajemen risiko adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG dan pengendalian internal. dengan kerangka kerja berbasis COSO Enterprise Risk Management. Sesuai visinya: ”Menjadikan pengelolaan risiko sebagai BUDAYA YANG MELEKAT dalam pelaksanaan proses bisnis dan operasional” maka tahapan manajemen risiko dibangun meliputi tahapan:
• 2008 : menjadikan pengelolaan risiko dan kepatuhan sebagai kebutuhan dalam setiap proses;
• 2009 : memastikan penerapan pengelolaan risiko dan kepatuhan secara disiplin;
• 2010 : menjadikan pengelolaan risiko dan kepatuhan sebagai budaya yang melekat;
• 2011 : memastikan pengelolaan risiko dan kepatuhan berjalan cukup efektif;
• 2012 : menjadi panutan dalam pengelolaan risiko dan kepatuhan di BUMN/industry telekomunikasi.
Upaya integrasi manajemen risiko melekat dengan proses bisnis dan operasional

Beberapa langkah strategis dilakukan Perusahaan untuk mengintegrasikan risiko sampai pada tingkat
transaksional (proses bisnis dan operasional) meliputi:
  • Membangun visi pengelolaan risiko;
  • Penciptaan iklim Perusahaan yang mendukung mendukung penerapan manajemen risiko;
  • Menyusun kebijakan manajemen risiko sebagai pedoman pengelolaan risiko di Perusahaan;
  • Mengembangkan kompetensi dan proses pembelajaran manajemen risiko secara berkesinambungan;
  • Menetapkan risk register dan secara berkala melakukan penilaian tingkat risiko dan rencana mitigasi yang diperlukan untuk mengendalikan risiko sesuai risk register;
  • Menentukan skala prioritas penanganan risiko dan alternatif rencana mitigasi dengan mempertimbangkan tingkat cost and benefit;
  • Mengembangkan sistem informasi manajemen risiko dan melakukan komunikasi kepada seluruh unit di Perusahaan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kualitas pengendalian atas risiko; dan
  •  Melakukan pengawasan implementasi program mitigasi dan dampaknya terhadap perubahan tingkat risiko secara berkala untuk memastikan tingkat risiko dapat dikendalikan.

Tahun 2010 penerapan manajemen risiko diarahkan untuk menjadi bagian yang turut mendukung pengelolaan bisnis dan menjadi partner strategis unit bisnis, untuk itu Perusahaan melalui Direktorat Compliance & Risk Management selalu berupaya untuk berada di depan dalam mengawal bisnis korporasi yang bergerak dinamis dan terus berbenah diri meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas agar dapat berkontribusi terbaik menuju tercapainya pengelolaan korporasi yang berbasis manajemen risiko yang modern.

Beberapa aktivitas yang dilakukan pada tahun 2010 antara lain:
  • Menjadikan manajemen resiko menjadi salah satu indikator kinerja utama Perusahaan yang kinerjanya dinilai dan menjadi indikator KM (Kontrak Manajemen);
  • Melakukan penilaian risiko, menyusun profil risiko tahun 2011 dan selanjutnya faktor-faktor risiko yang teridentifikasi menjadi masukan dan pertimbangan dalam menyusun perencanaan Perusahaan tahun 2011;
  •  Melakukan pengukuran/penilaian risiko unit berupa indeks manajemen risiko setiap triwulan dan membuat hasilnya menjadi bagian dari indikator kinerja unit yang dijaminkan dalam kontrak Nilai Kinerja Unit (NKU);
  • Meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko unit melalui asistensi penyusunan registrasi risiko dan penilaian risiko unit atau proyek baru;
  • Melakukan pengawasan, pelaporan dan peringatan dini dengan menyajikan perubahan kondisi risiko kepada manajemen yang disampaikan setiap triwulan sebagai masukan Rapat Direksi dan Rapat Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko;
  • Melakukan pengembangan system aplikasi risiko yaitu: Aplikasi Enterprise Risk Management (ERM) Online, Aplikasi Revenue Assurance (TRUST), Aplikasi Fraud Management System (FRAMES), Aplikasi Security and Safety Portal/Dashboard. 

Etika Bisnis Dalam Kerja Sama



                Seorang wirausaha dengan segala kelebihan dan kekurangannya memerlukan kerja sama dengan pihak lain, yang pada gilirannya tercapai Win-win Solution. Kerja sama yang baik akan tercipta, bila kerjasama tersebut dilandasi nilai-nilai kerja sama yang disepakati bersama. Salah satu yang harus diperhatikan dalam masalah kerja sama usaha ini adalah “Etika Bisnis dalam Bekerja sama”. John L. Mariotti (1993) mengungkapkan ada 6 dasar etika bisnis yang harus diperhatikan, yaitu:

a)       Karakter, integritas, dan kejujuran

                Setiap orang pada hakekatnya memiliki karakter yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, sehingga karakter menunjukkan personality atau kepribadian seseorang yang menunjukkan kualitas yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok komunitas tertentu.

Seorang yang memiliki karakter yang baik, biasanya memiliki integritas diri yang tinggi. Jadi, yang dimaksud dengan integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, sehingga dapat memancarkan kewibawaan. Oleh karena itu, seseorang yang berintegritas tinggi biasanya memiliki kejujuran lebih dari mereka yang integritas dirinya kurang. Dengan demikian, kejujuran menunjukkan ketulusan hati dan sikap dasar yang dimiliki setiap manusia.
               
Sudah seharusnya seorang wirausaha memilih mitra kerja yang selain jujur juga potensial. Ia juga memiliki karakter dan integritas yang tinggi. Karakter, integritas, dan kejujuran merupakan tiga hal yang saling terkait atau merupakan satu kesatuan yang membentuk “pribadi tangguh”. Wachyu Suparyanto (2004) dalam bukunya yang berjudul “Petunjuk Untuk Memulai Berwirausaha” mengatakan “Mitra kerja yang sempurna adalah yang mempunyai kemampuan dalam berbagai hal melebihi kemampuan kita serta jujur karena jika kemampuannya sangat tinggi, tapi tidak jujur dia akan membohongi kita atau dengan kata lain pagar makan tanaman. Di sisi lain jika mitra kita jujur tetapi kemampuannya rendah, dia akan membuat kita lelah.”

b)       Kepercayaan.

Kepercayaan adalah keyakinan atau anggapan bahwa sesuatu yang dipercaya itu benar atau nyata. Kepercayaan merupakan modal dalam berbisnis yang tidak muncul begitu saja atau dadakan, kepercayaan lahir dan dibangun dari pengalaman. Oleh karena itu, kepercayaan dimunculkan dari proses yang mungkin dalam waktu singkat, bahkan bisa pula dalam waktu yang lama.

Seorang wirausaha yang akan berkerja sama dengan pihak atau orang lain akan memilih mitra yang ia percaya, yang telah melalui proses uji kelayakan sebagai mitra. Proses pengujian ini dapat dilakukan baik melalui pengamatan maupun membaca track record calon mitra, baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang dipercaya. Sudah selayaknya mitra yang diajak berkerja sama adalah orang atau pihak yang benar-benar dapat dipercaya, karena sekali salah memilih mitra maka akan sulit membangun kembali kepercayaan. 

c)       Komunikasi yang terbuka.

Dikarenakan kerja sama didasarkan atas kepentingan kedua pihak, maka dalam kerja sama usaha harus ada komunikasi yang terbuka antara keduanya. Komunikasi kedua pihak penting, mengingat dalam usaha atau bisnis memerlukan banyak informasi untuk menunjang kepentingan usaha. Pertukaran informasi dan diskusi kedua pihak mengenai usaha bersama yang dijalankan tidak mungkin terjadi jika salah satu pihak menutup diri atau kurang terbuka. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka merupakan salah satu dasar bermitra yang harus dibangun. Untuk memahami masalah komunikasi ini, coba Anda ingat dan buka kembali modul 2 tentang Kiat mengembangkan Kemampuan Berkomunikasi.

d)       A d i l

Telah diungkapkan pada uraian terdahulu bahwa maksud dan tujuan dari kerja sama adalah “Win-win Solution”, yang bermakna bahwa dalam kerja sama harus ada keadilan di antara kedua pihak. Artinya bahwa bila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka bukan hanya salah satu pihak saja yang harus menanggung kerugian tersebut, melainkan harus ditanggung bersama. Begitu pula sebaliknya, bila mendapatkan keuntungan, keduanya pun memperoleh keuntungan.

Besarnya kerugian dan keuntungan bagian masing-masing ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pada awal kontrak kerja sama ditandatangani, yang biasanya didasarkan pada sumbangan masing-masing pihak dalam kerja sama tersebut. Dengan demikian, adil menunjukkan sikap tidak berat sebelah atau menguntungkan/merugikan pihak lain. Adil memang mudah untuk diucapkan, namun berat untuk dilaksanakan oleh manusia karena hanya Allah yang maha adil.

e)       Keinginan pribadi dari pihak yang bermitra.

Seorang wirausaha yang melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain memiliki motivasi tertentu, yang dibentuk oleh keinginan-keinginan tertentu yang akan diraihnya dari kerja sama tersebut. Dapat dikatakan bahwa hampir tidak ada kerja sama yang tidak didasari keinginan-keinginan tertentu dari pihak yang bermitra tersebut. Keinginan-keinginan dari kedua pihak dapat keinginan yang bersifat ekonomi, seperti keinginan untuk lebih maju dan berkembang, keinginan memperluas pasar dan sebagainya,

 maupun keinginan nonekonomi, seperti peningkatkan kemampuan dan pengalaman serta pergaulan usaha yang lebih luas. Keinginan-keinginan tersebut akan menjadi penggerak atau motivator untuk menjalankan kerja sama secara harmonis.

f)        Keseimbangan antara insentif dan resiko.

Sebagaimana dalam aspek “adil’ yang diuraikan sebelumnya, aspek keseimbangan antara insentif dan resiko dapat pula bermakna adil. Artinya, dalam berbisnis, pasti akan ada resiko yang harus dipikul masing-masing pihak dan ada insentif yang diterima masing-masing sebagai hasil atau dampak dari resiko yang ditanggung tersebut.

Keseimbangan antara insentif dan resiko senantiasa ada selama kerja sama usaha tersebut ada dan kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankannya. Bila salah satu pihak sudah tidak sanggup untuk menjalankan resiko, maka otomatis insentif berupa keuntungan pun tidak akan diraihnya dan tentu saja ini akan menganggu kontinuitas
kerja sama usaha.

Perkembangan Etika Bisnis



           Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.

Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri,
pertama kali timbul di amrika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, prtama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics. Sejak ada bisnis, sejak itu pula dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia seprti politik, keluarga, sksualitas dan lain-lain. Inilah etika dalam bisnis, tetapi belum memiliki identitas dan corak tersendiri. Sedangkan etika bisnis sebagai suatu bidang tersendiri masih berumur muda.

Untuk memahami etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode: situasi dahulu:berabad-abad lamanya etika membicarakan tentang masalah ekonomi dan bisnis sbagai salah satu topik disamping sekian banyak topik lain. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

            Masa peralihan tahun 1960-an, pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Di amerika serikat dan dunia barat pada umumnya ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas penolakan terhadap establishment yang diperkuat oleh situasi demoralisasi baik dalam bidang polotik, sosial, lingkungan dan ekonomi. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme.
           
Dengan situasi dan kondisi seperti ini, dunia pendidikan memberikan respon dengan cara yang berbeda-beda, salah satunya adalah memberikan perhatian khusus kepada sosial issue dalam kuliah manajemen. Memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.

 Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
Masa eika bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai merambah dan berkembang setelah sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional da nternasional.

Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.

Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Pengertian Etika Bisnis


Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikosyang berarti "timbul dari kebiasaan". Etika adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dantanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).
Etika bisnis memiliki padanan kata yang bervariasi, yaitu (Bertens, 2000):
1. Bahasa Belanda à bedrijfsethiek (etika perusahaan).
2. Bahasa Jerman à Unternehmensethik (etika usaha).
3. Bahasa Inggris à corporate ethics (etika korporasi).
Analisis Arti Etika
Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):
1. Etika sebagai Praktis
a. Nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan.
b. Apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
2. Etika sebagai Refleksi
a. Pemikiran moral à berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b. Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya.
c. Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
d. Dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
Perkembangan Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network(EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.