Senin, 09 Januari 2012

ETIKA BISNIS DALAM PENJUALAN SAHAM TEMASEK DI INDOSAT


    Belum selesai kasus sengketa antara Temasek dengan KPPU yang masih menunggu keputusan kasasi MA, perusahaan dari Singapura tersebut beberapa hari lalu memberikan sebuah kejutan. Dalam sebuah konferensi persnya mereka mengumumkan penjualan kepemilikan sahamnya di Indosat melalui Singapore Telecomunication kepada perusahaan telekomunikasi dari Qatar. Langkah Temasek ini diyakini merupakan suatu taktik untuk cuci tangan terhadap persoalan yang sedang membelitnya (TEMPO, Edisi 15-22 Juni 2008). Suatu langkah piawai untuk menghindari masalah.
Kasus antara Temasek dengan KPPU telah sampai dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya pada November 2007 Temasek dan anak perusahaanya Singapore Telecomunication, dinyatakan melanggar UU Anti monopoli oleh KPPU. Banding yang dilakukan Temasek ke PN Jakarta Pusat pun mental setelah Pengadilan menguatkan keputusan KPPU. Akhirnya Temasek diminta untuk menjual paling banyak 10 persen kepemilikannya di Indosat. Itu pun dalam waktu dua tahun setelah vonis tersebut. Namun Temasek nampaknya telah memperkirakan bahwa kasasi yang diajukannya tidak akan menghasilkan kemenangan sehingga mereka akhirnya menjual kepemilikan sahamnya kepada Qatar Telecom 

     Disini etika dalam berbisnis menjadi permainan para perusahaan yang piawai. Dan Temasek melakukan strategi lihai ini beberapa hari yang lalu. Penjualan ini pun sangat menguntungkan Temasek. Dana yang didaptkan dari penjualan ini sebesar Rp. 16,7 triliun. Sementara dana yang mereka keluarkan pada saat membeli 6 tahun lalu hanya Rp. 5,62 triliun.

      Yang menarik adalah, jika saja benar dugaan Temasek bahwa kasasinya akan ditolak maka siapa yang akan dikenakan hukuman setelah sang tergugat pergi. Apakah pemilik baru? Jelas bukan. Qatar Telecom tentu telah memperimbangkan kemungkinan ini dan tentu saja meyakini bukan mereka yang akan menanggungnya. Mungkinkah Temasek masih dapat dikejar ketika telah melepaskan kepemilikan sahamnya? Disini bisa terjadi berbagai kemungkinan. Yang pertama adalah pembatalan transaksi yang telah dilakukan. Hal ini jelas dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia yang plin-plan dalam masalah hukum, karena jika memang transaksi ini pada awalnya berpotensi bermasalah mengapa Pemeritnah mengijinkan transaksi tersebut. Kemungkinan kedua adalah temasek tetap dijatuhi hukuman karena kerugian yang ditimbulkannya saat menguasai kepemilika silang di Indosat dan Telkomsel. Tapi pertanyaannya adalah bisakah Temasek digugat ketika tidak lagi memiliki saham di Indosat?

      Yang jelas langkah piawai Temasek dalam berbisnis di Indonesia sangatlah tidak etis karena melangkahi proses peradilan yang sedang berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar